JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Aset Recovery sebesar Rp525,415,553,599,- sudah termasuk PSP dan Hibah.
Aset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023 Masuk ke Dewas KPK
Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 melalui kanal Youtube KPK, Selasa 16 Januari 2024.
“Aset Recovery yang dihasilkan KPK adalah pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah delapan kegiatan,” ujar Nawawi.
BACA JUGA:Tim KPK Ngaku Cari Harun Masiku Hingga Filipina
Nawawi mengungkapkan, delapan kegiatan tersebut dengan tersangka, pertama Muhammad Syahrir, dari TPK suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov. Riau, Kedua Gazalba Shaleh, dari TPK suap penanganan perkara di MA, Ketiga (Alm.) Lukas Enembe, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua’
“Keempat Rijatono Lakka, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua, Kelima Rafael Alun Trisambodo, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Keenam Andhi Pramono, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Ketujuh Catur Prabowo, dari TPK pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya, dan Kedelapan Syahrul Yasin Limpo, dari TPK pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” paparnya.
BACA JUGA:4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
Lanjut Nawawi, selain TPPU, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan korupsi.
“Tiga tersangka adalah pertama Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Kedua Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, dan ketiga Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” tutupnya.