4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK

4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku (HM).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Buronan KPK, Harun Masiku sudah empat tahun belum juga ditemukan.

Sejauh ini KPK baru berhasil meringkus penerima suap, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan pihak perantara, Saeful Bachri dan Donny Istiqomah. 

Sedangkan pemberi suap, mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum.

BACA JUGA:KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut ada 4 hal yang harus dilakukan oleh KPK agar Harun Masiku bisa segera ditemukan.

"Pertama, Pimpinan KPK harus mengevaluasi struktural penindakan KPK yang bertanggungjawab terhadap pencarian Masiku, mulai dari Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, hingga level satuan tugas," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, hal ini penting agar kemudian bisa terpetakan di mana sebenarnya hambatan dalam proses hukum terhadap Masiku. 

ICW juga meminta KPK memperkuat kerja sama dengan Interpol dan Bareskrim Polri. Kerja sama itu merupakan upaya mencari keberadaan Harun yang diduga ada di luar negeri.

BACA JUGA:93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan, Sidang Etik Mulai 17 Januari 2024

"Bahkan, akan lebih baik lagi jika dibentuk tim gabungan yang berada di bawah koordinasi Pimpinan KPK dan Kapolri," imbuhnya. 

Selain itu, Kurnia mengatakan KPK harus segera menuntaskan kasus korupsi Harun Masiku dengan cara melakukan pengembangan seperti meminta keterangan tambahan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang merupakan penerima suap dari Harun.

"Sebab, ada indikasi kuat sumber uang suap Masiku berasal dari pejabat teras partai politik," tukasnya.

Selanjutnya, ICW lalu menyoroti pengawasan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam penanganan perkara Harun Masiku. 

BACA JUGA:Dewas KPK: Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: