93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan, Sidang Etik Mulai 17 Januari 2024

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan, Sidang Etik Mulai 17 Januari 2024

Ruang penyerahan LHKPN di gedung KPK. -Dok. Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID--  Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melanggar etik karena terlibat pungutan luar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anggota KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik nantinya akan digelar sejak 17 Januari 2024.

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Albertina, Selasa, 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Dewas KPK: Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Dia menjelaskan, puluhan pegawai KPK itupun tidak akan disidangkan secara berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.

"Jadi kita bagi dalam sembilan berkas, karena yang terlibat cukup banyak, ada 93. Jadi yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang, dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," tutur Albertina.

Meski demikian, Albertina mengaku belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama pegawai yang tersandung dugaan pungli tersebut.

Nilai Pungli Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar.

BACA JUGA:Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, TKN: Prabowo-Gibran Akan Dapat Energi Tambahan

"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Dari jumlah tersebut, satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp504 juta. Sementara nerdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar anggota

Albestina mengatakan dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut pihaknya telah  memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Bangun Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Ngekor Mahfud MD?

“Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.

Albertina mengungkap, pihaknya juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: