67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023 Masuk ke Dewas KPK
Ilustrasi KPK--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) telah menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.
Hal tersebut diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kanal Youtube KPK, Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Sepanjang 2023 Dewas menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82,” ungkap Tumpak dalam keterangannya.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho, menambahkan, dari 67 laporan yang diterima 65 laporan di tahun 2023 dan sisanya dua laporan merupakan lanjutan penanganan dari tahun 2022.
Untuk itu Dewas telah memeriksa total sebanyak 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.
"Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses," jelasnya.
Albertina juga mengungkapkan, dua dari tiga yang sudah dilaksanakan sidang etik sudah dijatuhi sanksi di antaranya kasus M dengan sanksi sedang dan JT tidak terbukti bersalah.
“sedangkan untuk kasus Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat,” katanya.
Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak melakukan upaya banding atas sanksi yang di jatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK.
BACA JUGA:DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis 28 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: