67 Laporan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023 Masuk ke Dewas KPK
Ilustrasi KPK--
“Pada perkara etik tidak ada banding, tidak kenal upaya hukum. Sehingga apa yang sudah diputuskan oleh Dewas final. Jadi tidak ada banding maupun kasasi,” ungkap Tumpak.
Menurut Tumpak, dengan ketidakhadiran Filri juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan.
Karena Firli sudah dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.
“Dua kali pemanggilan dan tidak hadir, maka perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran Firli. Hal itu sudah jelas tersangka tidak menggunakan haknya untuk membela diri,” jelasnya.
BACA JUGA:Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sudah Final, Tidak Bisa Banding
Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik.
Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: