Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sudah Final, Tidak Bisa Banding

Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sudah Final, Tidak Bisa Banding

Yusril Ihza Mahendra bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak melakukan upaya banding atas sanksi yang di jatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Penggabean dalam kanal youtube KPK, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

“Pada perkara etik tidak ada banding, tidak kenal upaya hukum. Sehingga apa yang sudah diputuskan oleh Dewas final. Jadi tidak ada banding maupun kasasi,” ungkap Tumpak.

Menurut Tumpak, dengan ketidakhadiran Filri juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan. 

Karena Firli sudah dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.

BACA JUGA:Kapolda Metro Angkat Suara Kenapa Firli Bahuri Belum Ditahan

“Dua kali pemanggilan dan tidak hadir, maka perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran Firli. Hal itu sudah jelas tersangka tidak menggunakan haknya untuk membela diri,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik. 

Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

BACA JUGA:Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: