Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sudah Final, Tidak Bisa Banding
Yusril Ihza Mahendra bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-dok disway-
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: