Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Indonesian Police Watch (IPW) angkat bicara mengenai update berkas perkara dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Dengan demikian, Jokowi resmi berhentika Firli Bahuri dri jabatannya sebagai Ketua KPK atau  Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Brighton vs Tottenham Hotspur Skor 4-2, The Liliywhite Gagal Geser Manchester City

BACA JUGA:Hasil Arsenal vs West Ham 0-2, Mikel Arteta Kecewa dengan Keputusan VAR

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.

"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Tentara Zionis Rampok Jutaan Dolar Amerika dari Toko-toko di Tepi Barat

BACA JUGA:Kapolri Rotasi Pejabat Polda Metro Jaya, Kabid Humas Dapat Jabatan Baru

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetepakan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri menjelaskan pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milyar lebih.

BACA JUGA:Coblos Kapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads