BACA JUGA:Paguyuban Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Bareskrim, Ada Apa?
BACA JUGA:Timnas AMIN Ngaku, Kampanye Anies Banyak Diintimidasi di Bone
Terlihat pelaku memarahi korban hingga memukul dadanya.
Sementara Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/1).
Diungkapkannya, korban telah melapor ke polisi. Pelaku disebut kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah tersebut.
"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya kepada awak media, Rabu 17 Januari 2024.