Cerita Para Guru Ungkap Manfaat Pengelolaan Kinerja PMM dalam Merdeka Belajar  

Jumat 19-01-2024,09:10 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.

  Apa kata para guru?   Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).    Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023  Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.    BACA JUGA:Merdeka Belajar Lebih Asyik di Kelas, Guru Gunakan Pengelolaan Kinerja PMM   Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.    Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.   Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.   Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.   "Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa," kata Nunuk dalam keterangan resmi.   “Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” lanjut Nunuk.   BACA JUGA:Merdeka Belajar, Guru Mengajar Lebih Berkualitas dengan Sistem Pengelolaan Kinerja PMM   Respons Guru   Tony Natalian Sahertian selaku Guru SMP Negeri 4 Sentani Papua nengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.   “Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.   Di kesempatan lain, senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.   “Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut.    Rut juga menyampaikan kepuasannya bahwa SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah.   “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan,” lanjutnya.    Selain itu, Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulungagung menyatakan bahwa pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberikan kemudahan bagi guru.   Sebab, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.   Kun juga mengatakan bahwa dengan adanya PMM, guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.   Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan.   Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.   Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, mengatakan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.   “Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri.    Untuk informasi selengkapnya terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diperoleh melalui tautan berikut: https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm.
Tags : #pmm #platform merdeka mengajar #pengelolaan kinerja pmm guru #pengelolaan kinerja pmm #merdeka belajar
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25-11-2024,04:23 WIB

Mampir Guyon

Terkini