Firli Bahuri Beri 2 Jempol Selesai Diperiksa di Bareskrim Polri

Jumat 19-01-2024,12:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:5 Obat Herbal Kemasan Warung untuk Sembuhkan Masuk Angin Setelah Kehujanan

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan tersangka itu, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.

Kategori :