Disebutkan juga bahwa telah dikondisikan jika pendanaan dalam kemenangan salah satu Paslon tersebut diambil dari dana desa.
Nantinya dana desa yang akan diambil sebesar 100 ribu rupiah untuk satu suara, di mana 50 ribu rupiah akan digunakan untuk operasional dari PJ Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara.
Sedangkan 50 ribu lainnya akan digunakan untuk siraman pada warga yang akan memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.
BACA JUGA:Indonesia Dorong Negara Gerakan Non Blok Wajib Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian telah melakukan kordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, mengatakan jika pihak Mabes Polri telah melakukan penelusuran dugaan Kapolres Batubara yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan, menurutnya tidak benar kepolisian terlibat mengarahkan pemenangan Capres 02.
"Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya di informasikan tidak benar, atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batubara bersama Forkompimda lainnya," tandasnya.