Kekinian, Kejagung mencurigai transaksi itu yang diduga sarat intrik dan menimbulkan kerugian negara. Akhirnya Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis 18 Januari 2024 kemarin.
Selain itu, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di Surabaya, Jawa Timur.