JAKARTA, DISWAY.ID - Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan pembelian emas fiktif yang merugikan Antam.
MIND ID mendukung penuh Kejaksaan Agung penyidikan kasus Crazy Rich Surabaya itu yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 Triliun lebih.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Antam untuk proaktif dan kooperatif kepada Kejagung dalam kasus ini.
Pihaknya juga berterima kasih atas keputusan Kejagung yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan menahannya. Selly juga memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dan mendukung penegakan hukum di Kejagung apabila kasus ini dikembangkan.
"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Selly dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Januari 2024.
"Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya.
BACA JUGA:MIND ID Kebut Percepatan Hilirisasi Pertambangan
Selly memastikan MIND ID bersama Antam berkomitmen akan secara proaktif melakukan penguatan standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
BACA JUGA:UMKM Mitra Binaan Grup MIND ID Tembus Pasar Nasional hingga Digital
Diduga, Budi bersama oknum pegawai Antam melakukan permufakatan jahat untuk melancarkan transaksi pembelian logam mulia sebanyak 1 Ton sejak 2018. Dalam transaksi fiktif itu, Antam sempat digugat dan kalah di tingkat banding hingga MA memerintahkan Antam membayar selisih pembelian emas tersebut.