LAMONGAN, DISWAY.ID-- Kasus illegal logging telah diungkap Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Kasus tersebut terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapannya, seorang surveyor PT CSS berinisial J, ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Terkait soal Dugaan Sebar Hoax
J menjadi pelaku utama yang memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan, tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.
Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi.
Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” terang Nunung saat konferensi pers di Lamongan, kemarin.
PT CSS mengirim kayu-kayu tersebut ke PT KWI di Lamongan dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.
BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi, Kolom Abu Setinggi 500 Meter, Terlihat Jelas Warga Bukittinggi
Meski belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, Nunung menyebut bahwa PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian dilakukan dengan dokumen resmi dan harga yang wajar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.
Nunung menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini.