" Ini pelaku kejam sekali mendidik anaknya, hingga putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman,” kata Hendro.
BACA JUGA:Mirip Teddy Minahasa, Seorang Perwira Polisi AKBP di Aceh Diamankan Karena Kedapatan Miliki Sabu
BACA JUGA:Ribuan Knalpot Brong Disulap Jadi Monumen Ikan Bandeng di Pati, Keren!
Bahkan hukuman yang tidak prikemanusian pelaku terhadap anaknya dengan mencabut gigi menggunakan tang.
“ Selain itu disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelas Hendro.
Akibat perlakuan yang tidak manusiawi ibunya, GE menderita bekas luka di lidah dan punggung.
Kembali mendapat laporan warga, akhirnya petugas Dinsos Surabaya memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak itu.
" Dinsos mengambil anak tersebut, kemudian membawa korban ke Polresta Surabaya pada hari Selasa,” kata Hendro.
BACA JUGA:3 Harimau di Medan Zoo Mati, Wali Kota Bobby Nasution Bereaksi
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Depok, 30 Adegan Diperagakan
Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi., dan kemudian AC dijemput petugas untuk diamintai keterangan dan ditahan.
Akibat aksi kejam terhadap anak kandungnya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
" Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Hendro.
Sementara itu berdasarkan pengakuan AC terhadap petugas Polresta Surabaya mengaku mendapat bisikan gaib karena mengikuti amalan gaib.
“ Pelaku juga mengaku gel mata saat menganiaya anak kandungnya sendiri,” katanya.