Adapun keenam tersangka yakni NSS (Kuasa Pengguna Anggaran), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan keenam tersangka dilakukan penahanan masing-masing AAS, RMY, dan HH dilakukan penahanan di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, AG ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan saudara NSS dan AG ditahan di Rutan Salemba.