JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya soal 'Presiden boleh kampanye dan memihak'.
Kepada awak media Jokowi mengatakan dirinya memberi pernyataan itu karena ditanya wartawan soal menteri boleh kampanye atau tidak.
"Itu, kan, ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.
BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana-Mana
"Saya sampaikan, ketentuan aturan dari perundang-undangan...," terang Jokowi, Jumat, 26 Januari 2024 di Istana Negara.
Jokowi kemudian menunjukkan salinan aturan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Jokowi klarifikasi pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak.--Instagram @mohmahfudmd
Jokowi menyebut dalam Pasal 299 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas, [Tentang Pemilihan Umum] menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujarnya.
Jokowi pun menegaskan meminta publik memahami literasi apa yang disampaikan pada Rabu, 24 Januari 2024 di hadapan Prabowo Subianto.
Jokowi juga menekankan pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, tidak ditarik ke mana-mana.
Maksudnya jangan dipahami dengan konteks menyudutkan Presiden di tengah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Jadi jelas, yang sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," bebernya.