JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid.
"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahri, Sabtu, 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI
BACA JUGA:Terbongkar, Peti Kemas Penuh Rokok di Nunukan Diduga Bercukai Palsu
Fahri mengatakan, pencabutan dilakukan karena aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan belum lengkap.
Sehingga, kata Fahri, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan melengkapi substansi perkara tersebut.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.
Meski demikian, dia tidak mengungkap apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.
BACA JUGA:8 Lokasi Penting Houthi di Yaman Dibombardir Pasukan AS-Inggris
BACA JUGA:10 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jawa Tengah Terafiliasi Jemaah Islamiyah
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kali ini yang menjadi termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin, 22 Januari 2024.