Israel Tak Dengar Putusan Mahkamah ICJ, Pembantaian di Gaza Terus Berlanjut

Senin 29-01-2024,10:19 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

GAZA, DISWAY.ID -- Tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) didengar dan membuahkan hasil.

ICJ telah mengeluarkan putusan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan.

Bangsa Zionis itu juga diminta untuk mencegah [daripada menghentikan] operasi genosida di Jalur Gaza.

BACA JUGA:Kota Jeddah Disulap Jadi Penuh Gemerlap Malam, Balad Beast Tarik Jutaan Wisatawan ke Arab Saudi

"Israel harus secara efektif dan segera mengupayakan berbagai hal pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi Genosida," kata Ketua Hakim Mahkamah ICJ Joan Donoghue di Den Haag.

Namun demikian Israel tak dengar putusan Mahkamah ICJ.


Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue pada Jumat, 26 Januari 2024. Dia memutuskan Israel harus melaksanakan semua tindakan pencegahan genosida di Gaza dalam waktu satu bulan. -ICJ-

Pembantaian demi pembantaian di Gaza terus dilanjutkan bangsa penjajah itu.

Melansir laman WAFA, 24 jam usai putusan Mahkamah ICJ diterbitkan pada Jumat, 26 Januari 2024, agresi Israel semakin gencar.

BACA JUGA:Kronologi Skandal Gratifikasi Seret Ibu Negara Korsel, Terciduk Terima Tas Dior

WAFA mencatat ada 18 pembunuhan yang dilakukan Israel secara brutal.

Serangan dari berbagai arah menyebabkan 18 pembantaian terhadap warga sipil Palestina di Gaza terus berjatuhan.

Serangan militer Israel menyebabkan 174 korban dilaporkan meninggal dunia dan 310 orang luka-luka.

Menurut data yang dirilis Kementerian Kesehatan di Gaza, jumlah korban meninggal dunia saat ini mencapai 26.257 jiwa.

BACA JUGA:Memanas! 30 Pesawat Tempur dan Kapal Perang Menuju Taiwan, Setelah Pembicaraan AS-Tiongkok

Kategori :