Viral! Anggota KPPS Pangandaran Pose 2 Jari dan Sebut Prabowo, Begini Endingnya!

Senin 29-01-2024,15:38 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Di antaranya asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, akuntabilitas dan kejujuran, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, efektivitas dan asas tertib.

Adapun tugas utama anggota KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, melaporkan berita acara, dan sertifikasi hasil pemungutan suara.

Karena tugas itu anggota KPPS harus tunduk dengan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:MC Perlu Tahu, Ini Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Disebutkan di antaranya bertanggung jawab atas hasil pemungutan suara saat penyerahan hasil kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.

Kemudian masa tugas anggota KPPS adalah berlaku sejak dilantik dan kontrak kerja selama satu bulan.

Kendati masa tugas yang relatif singkat, namun KPU sudah menerapkan rincian terkait kode etik bagi KPPS.

Kode etik KPPS meliputi prinsip-prinsip seperti disinggung di atasnya mulai dari adil hingga profesional serta tertib.

Kode etik KPPS di dalamnya terdapat salah satu aspek penting yakni Kode Perilaku KPPS.

Penguraiannya dipecah beberapa poin, di antaranya;

1. Dilarang menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain

2. Dilarang pemberian dan penerimaan

3. Wajib netralitas

4. Patuh pada aturan

5. Menjaga integritas pribadi

6. Profesional dan tertib

Kategori :