JAKARTA, DISWAY.ID -- Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mutlak wajib dilaksanakan.
Bukan tanpa alasan, SIM merupakan syarat identitas pengguna kendaraan bermotor di jalanan.
SIM sendiri punya masa berlaku selama 5 tahun yang akan habis sesuai tanggal penerbitan SIM baru.
BACA JUGA:Pelaku Halangi Penyidikan Korupsi IUP PT Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nah, catatan pentingnya adalah pengguna motor atau mobil perlu cermat ketika masa berlaku akan habis.
Jangan sampai masa berlaku SIM 5 tahunan terlewat begitu saja. Bahkan jangan sampai lewat meski satu hari saja.
Syarat pertama pengajuan atau pemohonan perpanjang SIM yakni satu pekan sebelum SIM mati.
Kemudian syarat selanjutnya yang perlu diantisipasi pemohon adalah menyiapkan berkas yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
Adapun berkas yang diperlukan untuk syarat perpanjang SIM di antaranya KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan dan tes psiokologi.
Jangan lupa, KTP dan SIM lama perlu disiapkan kopian atau fotokopi.
Sedangkan cek kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan di lokasi perpanjang SIM.
Berikut rincian syarat-syarat perpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan Fotokopi