Pelaku Halangi Penyidikan Korupsi IUP PT Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Halangi Penyidikan Korupsi IUP PT Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (kanan), TT diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial TT sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan TT diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Sehingga atas tindakan tersebut, tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala. Oleh karenanya, untuk menghindari hilangnya alat bukti, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 21 terkait obstruction of justice,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan

BACA JUGA:Ramai Ada Program Sosial Rp 5 Juta per Bulan, TKN Prabowo-Gibran Pastikan Hoax

Selain itu, TT disebut dengan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.    

Kuntadi mengatakan penyidik merasa mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

"Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ujar Kuntadi.

BACA JUGA:Dirut BRI Sebut Digitalisasi Tak Sebabkan PHK, Justru Banyak Membantu Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja

BACA JUGA:Relawan Paten Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

Selanjutnya, tersangka TT kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai 20 hari ke depan.

Bukan hanya itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan rumah dan toko milik TT.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 atau Rp 1.07 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: