Pelaku Halangi Penyidikan Korupsi IUP PT Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Halangi Penyidikan Korupsi IUP PT Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (kanan), TT diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Relawan Progresif dan TPN Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Jogja, Jadi Ajang Pemersatu Berbagai Kelompok Masyarakat

BACA JUGA:Gak Sabar! Xiaomi Redmi Note 13 Segera Hadir di Indonesia, Kapan?

Bukti lain yang disita dari seorang saksi berinisial AN yaitu uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 atau Rp 6,07 miliar dan 32.000 dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” kata Kuntadi.

Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Kuntadi menyebut alat berat itu terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads