Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan sesuai prosedur.
"Terkait penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap HP milik Aiman Witjaksono, bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 31 Januari 2024.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur oleh Undang-undang.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Dimana berbunyi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujarnya.
"Dan tindakan penyidik utk melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," sambungnya.