JAKARTA, DISWAY.ID-- Narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg, ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 Kg narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 1 bulan pada Januari 2024.
Diungkapkannya, pihaknya juga berhasil mengamankan tujuh tersangka. Mereka berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), AR (28).
BACA JUGA:Polri Tegaskan Tetap Netral dalam Pemilu 2024
"Dari pengungkapan tersebut terdapat empat lokasi penangkapan diantaranya di Perumahan Desa CiCadas Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat, Perumahan Jl. Pengadegan Timur Kec Pancoran jaksel, Hotel dI Jl. Letnan Sayuti Kec Ilir Timur, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan dan Ruang Genset Hotel dI Jl. Denpasar Raya Kec. Setiabudi Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari pengungkapan LH, CS dengan barang bukti 30 Kg sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru.
Dari hasil informasi terhadap jaringan LH CS, didapatkan adanya informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki di wilayah kembangan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Mahfud MD Pecat 4 Staf Khusus Menkopolhukam, Alasannya Ikut
Dari Hasil Penyelidikan tim bergerak ke sebuah Perumahan di desa Cicadas Kec. Ciampea Kab. Bogor Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki atas inisial JF (39) berikut barang bukti berupa 9 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 9 KG.
"Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mendapatkan informasi dari saudara JF (39), kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sebuah perumahan di Jl Pengadegan Timur Raya Kec pancoran Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DR dan MR dengan barang bukti 4 Paket narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 4 Kg dari hasil pengungkapan sebelumnya total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 KG," jelasnya.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan. Dimana, mereka ke daerah Palembang Sumatera Selatan sehingga berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka berinisial ZF, AD, JM.
BACA JUGA:Kasus KDRT Saat Masak di Cilincing, Polisi Usut Tuntas
"Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut di peroleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14.565 GRAM setara dengan 14,5 Kg Sabu berikut 18.000 butir pil ekstasi," ujarnya.
"Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan," lanjutnya.
Akhirnya pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan di wilayah Jakarta.