Polri Tegaskan Tetap Netral dalam Pemilu 2024
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral dan profesionalisme dalam menjaga tahapan Pemilu 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," kata Truno saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Selamat! 33 Personel Polri Raih Penghargaan dari Otoritas Misi Perdamaian PBB di Sudan
"Hai tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," lanjutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 ini tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B yang berbunyi 'Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis'
Selanjutnya, netralitas Polri juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, berbunyi 'Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik'.
BACA JUGA:211 Personel Polri Dimutasi, Termasuk Komjen Dharma Pongrekun dan Sejumlah Irjen
Selain itu, Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/240/X/HUK7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netral Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
"Kemudian PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis," ungkapnya.
Juga Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.
Netralitas Polri itu juga tertuang dalam Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: