BACA JUGA:Cerita Guru soal Fitur Pengelolaan Kinerja PMM, Rapor Pendidikan Jadi Acuan
Pengintegerasian SKP dalam PMM
Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.
“Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” katanya.