Viral! Gagal Diterima Kerja Gegara Tak Lolos BI Checking

Kamis 08-02-2024,17:26 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5.

Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

BACA JUGA:Job Fair Artinya Cara Mudah Cari Kerjaan, Berikut Tips Hadiri Job Fair

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Kategori :