BACA JUGA:Pilpres 2024: Habib Rizieq Shihab Serukan Dukung Anies-Imin, Alasannya Diungkap
"Sementara masih kami ambil keterangan (kekasih Tamara) sebagai saksi," ungkapnya.
Dalam kematian anak Tamara itu diduga ada unsur kelalaian. Sehingga pihaknya bakal menyangkakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk sementara, kami masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain dalam kasus kematian Dante.
"Kami akan mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain," terangnya.
BACA JUGA:Soal Peluang Koalisi dengan 01, Ahok Singgung FPI
Sebelumnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara disebut asli.
Diterangkan Ade, rekaman di kolam renang disebut asli.
"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang," terangnya.
"Hasil pemeriksaan tersebut, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," imbuhnya.
Sementara, kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya naik sidik.
BACA JUGA:Ahok Klarifikasi Ucapannya Jokowi dan Gibran Tidak Bisa Kerja: Jangan Dipotong-potong!
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut dilakukan usai ditemukan dugaan unsur pidana.
"Yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk naikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Rabu 7 Februari 2024.
Pihaknya akan kembali memanggil para saksi terkait kasus tersebut.