Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban selisih kekurangan logam mulia kepadanya.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Surabaya," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus
Menurut Kuntadi, surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan transaksi jual beli fiktif emas yang dilakukan di Butik Surabaya 1 Antam.
BACA JUGA:Anies – Muhaimin Dapat Dukungan dari Kpopers, Rela Rogoh Kocek Pribadi untuk Buat Merchandise
BACA JUGA:Kue Mochi Diserbu Warga Meskipun CFD Ditiadakan
Sedangkan Pengacara PT Antam mengatakan bahwa adanya kejanggalan keputusan ini di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputus Mahkamah Agung.
"Putusan perdata yang dimenangkan Budi Said melawan Antam dkk itu sangat janggal," kata Andi Simangunsong selaku kuasa hukum Antam.
Menurut Andi, Antam tak pernah memberi diskon apa pun seperti yang dijanjikan mantan karyawan Antam ke Budi Said yang juga telah diputus bersalah.
BACA JUGA:Anak Tamara Tyasmaa Ditenggelamkan di Depan Anak Perempuan Pelaku
BACA JUGA:PSG vs Lille: Kylian Mbappe Duduk Manis Dibangku Cadangan, Les Parisiens Menang 3-1
"Lalu kenapa di putusan inkrah pidana dinyatakan Eksi Anggraini bersama mantan karyawan Antam terbukti menipu Budi Said karena menjual emas seolah-olah dengan harga diskon. Padahal di Antam tidak ada diskon," katanya.
"Kok justru pengadilan perdata menghukum Antam bersama eks karyawannya (dengan dalih tanggung jawab majikan) agar Antam memenuhi janji eks karyawannya ke Budi Said atas penjualan emas dengan harga diskon itu? Kan nggak masuk akal," sambungnya.