Update Harga Emas Antam Terbaru: Naik Rp13 Ribu, Investor Senyum Lebar

Update Harga Emas Antam Terbaru: Naik Rp13 Ribu, Investor Senyum Lebar

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Rabu, 14 Januari 2026---anekalogam

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut update harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang naik lagi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Jika dilpantau dari data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas kini berada di level Rp2.665.000 per gram, naik Rp13.000 dibandingkan harga sebelumnya yang bertahan di Rp2.652.000 sejak 10 Januari 2026 lalu.

Harga emas naik, itu berarti memperpanjang tren positif emas yang terus diburu masyarakat sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser BTS 2026 di Korea dan Jepang, Mulai Rp2 Jutaan

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami peningkatan.

Hari ini, harga buyback naik Rp10.000 menjadi Rp2.513.000 per gram.

Harga buyback ini menjadi patokan penting bagi investor atau masyarakat yang ingin mencairkan emas batangan mereka, sehingga kenaikan ini dinilai memberikan sentimen positif bagi pemilik emas.

BACA JUGA:Menhaj Ingatkan Petugas Haji Adalah Representasi Negara, Prioritaskan Jemaah

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Rabu, 14 Januari 2026, berdasarkan pecahan beratnya:

  • 0,5 gram: Rp1.382.500
  • 1 gram: Rp2.665.000
  • 2 gram: Rp5.270.000
  • 3 gram: Rp7.880.000
  • 5 gram: Rp13.100.000
  • 10 gram: Rp26.145.000
  • 25 gram: Rp65.237.000
  • 50 gram: Rp130.395.000
  • 100 gram: Rp260.712.000
  • 250 gram: Rp651.515.000
  • 500 gram: Rp1.302.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.605.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.

BACA JUGA:Ngakak Banget! Kurir Paket di Banjarbaru Kaget Manggil 'Paket!' Malah Dijawab Kambing

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian:

  1. 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  2. 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen demi kenyamanan dan keamanan investasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads