JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengumuman hasil quick count atau exit poll baru bisa diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri selesai.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari untuk menjawab hasil exit poll yang beredar setelah pemilu di luar negeri dan mengklaim bahwa pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul di beberapa negara.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," ujar Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Senin, 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Selain itu, Hasyim juga menyebutkan bahwa seharusnya exit poll baru bisa diumumkan 2 jam setelah pemilihan di Indonesia telah selesai secara menyeluruh.
Tentu terkait itu juga dituliskan dalam Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tidak hanya itu, bahkan dalam UU yang melakukan pelanggaran tersebut dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat," tulis Pasal 449 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," lanjut Pasal 449 ayat (6).
BACA JUGA:JK Tantang TKN Prabowo-Gibran Tunjukkan Bukti Fitnah dalam Film Dirty Vote
Sebelumnya, beredar sebuah informasi yang menyebutkan hasil exit poll sementara di beberapa negara, seperti Melbourne, Australia yang menyatakan Ganjar-Mahfud memperoleh suara 56,7 persen suara, mengalahkan pasangan Anies-Muhaimin 32,9 persen dan Prabowo-Gibran 10,4 persen.
Selain itu, exit poll yang tidak menyertakan sumber lembaganya itu, juga mengklaim bahwa di New York, Amerika Serikat, pasangan Ganjar-Mahfud mendapat 40,4 persen suara, diikuti Anies-Muhaimin 38,2 persen dan Prabowo-Gibran 21,4 persen.