Nanto menyebut, penertiban ini bukan hanya sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memastikan masa tenang Pemilu dapat dimulai tanpa gangguan.
Melalui kerjasama antara Satpol PP, SKPD terkait, dan masyarakat, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Untuk diketahui dalam masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
-Menggelar pertemuan terbatas
-Mengadakan pertemuan tatap muka
-Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
-Memasang alat peraga di tempat umum
-Menggunakan media sosial untuk kampanye
-Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
-Mengadakan rapat umum
-Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon