JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka menjaga ketertiban jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlahnya sebanyak 56.863 APK.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta No. 363 Tahun 2023 dan LST. Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan No. 314/AT.13.01.
BACA JUGA:3 Buah-buahan yang Bisa Turunkan Tensi, Jadi Adem di Masa Tenang Pemilu 2024
Menurut Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan, Dwi Nanto Subekti, hasil pelaksanaan 495 Personil Satpol PP Jakarta Selatan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota bersama-sama dengan SKPD terkait melaksanakan Penurunan dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Serentak di 10 Kecamatan di Wilayah Kota Adm. Jakarta Selatan yang menandai dimulainya masa tenang Pemilu 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 12 Februari 2024.
Kegiatan ini menghasilkan penertiban sejumlah besar APK, dengan rincian sebagai berikut:
- Spanduk: 11.542
- Baliho: 4.020
- Banner: 15.575
- Bendera: 23.404
- Pamflet: 1.323
- Lainnya: 999
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai
Total keseluruhan APK yang berhasil ditertibkan mencapai 56.863 unit.