Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai

Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai

Masa tenang Pemilu 2024-Ini kegiatan capres dan cawapres Prabowo Gibran-Instagram Prabowo Subianto

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming punya kegiatan masing-masing di masa tenang Pemilu 2024. 

Gibran mengatakan akan mengisi kegiatan masa tenang Pemilu 2024 dengan melakukan istirahat. 

Rencananya, Gibran menikmati masa tenang di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Anak sulung Presiden Jokowi itu tidak bicara banyak kepada awak media. 

Gibran beserta istri, Selvi Ananda dan kedua anaknya Jan Ethes dan La Lembah langsung berangkat ke Solo usai menghadiri acara perayaan Imlek yang diselenggarakan di Sun City, Glodok, Jakarta Barat.

"Istirahat aja di Solo," kata Gibran Rakabuming kepada awak media, Minggu 11 Februari 2024.

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Bakal Isi Masa Tenang Kumpul dengan Para Kiai dan Gelar Doa Bersama

Sementara itu, Prabowo Subianto menjalani masa tenang Pilpres menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. 

Prabowo menghabiskan masa tenang di akhir pekan dengan bersantai di kediamannya dengan memakai sarung dan kaus polos putih di Hambalang, Jawa Barat.

Prabowo juga sempat duduk bersantai di tengah pendopo yang masih tengah proses pembangunan. Dia terlihat berbincang seraya menengok proses pembangunan itu.

BACA JUGA:Viral! Aksi Sigap Mayor Teddy Bantu Pendukung Prabowo-Gibran yang Pingsan di GBK, Tuai Pujian Warganet

Untuk diketahui dalam masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu, yaitu:

-Menggelar pertemuan terbatas

-Mengadakan pertemuan tatap muka

-Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum

-Memasang alat peraga di tempat umum

-Menggunakan media sosial untuk kampanye

-Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

-Mengadakan rapat umum

-Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: