JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan menaikkan gaji pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari jelang pencobolosan Pemilu 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
Dalam putusan tersebut gaji pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Jokowi yakni mengenai tunjangan kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Tukin Pegawai Bawaslu Naik Usai Perpres Disahkan Jokowi, Jadi Berapa?
BACA JUGA:Temukan Indikasi Kecurangan Ini, TPN Ganjar-Mahfud Lapor Bawaslu
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun terdapat 17 pejabat Bawaslu yang akan menerima kenaikkan gaji Tukin jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Di antara 17 pejabat Bawaslu penerimaan kenaikan gaji Tukin pegawai Bawaslu paling tertinggi mencapai Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17.
BACA JUGA:PSI Unggah Foto Kampanye Saat Masa Tenang, Bawaslu: Kami Akan Cek
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Siapkan 80 TPS Khusus untuk Pemilu 2024
Sedang gaji paling rendah yakni mencapai Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1.
Berikut rincian gaji pegawai Bawaslu terbaru yang ditandatangani oleh Jokowi;
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000