Temukan Indikasi Kecurangan Ini, TPN Ganjar-Mahfud Lapor Bawaslu

Temukan Indikasi Kecurangan Ini, TPN Ganjar-Mahfud Lapor Bawaslu

Bagian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melakukan konferensi pers.-Candra Pratama/Carep-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengklaim telah menemukan indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim, membeberkan indikasi kecurangan tersebut dan telah melaporkannya ke Bawaslu pada Senin 11 Februari 2024 siang.

Indikasi kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu, terkait adanya aplikasi perhitungan suara yang didesain oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi menguntungkan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Naik, Anies-Imin Menyusul, Ganjar-Mahfud Turun di Survei Populi Center Terbaru

Sinyal kecurangan lainnya ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait fatwa permohonan hak pilih dari warga negara yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Misal, ada warga negara sedang di tempat yang lain tapi dia hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang memberitahu dia WNI, karena itu dia tidak mendapatkan undangan dari RT setempat," ujarnya saat melakukan siaran pers di Media Centre Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Kemudian juga untuk para warga domisili. Banyak orang mobilitasnya sangat tinggi tapi tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilu.

"Nah, ini yang kita mintakan jawaban dari MA. Apakah orang-orang tersebut akan diberikan hak untuk memilih pilihannya?," terangnya.

BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara

Menurutnya, hal itu berbanding terbalik saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia memberikan keluasan kepada WNI untuk bisa menentukan hak pilihnya.

"Tapi kemudian dalam UUD ada pembatasan lagi, karena itu kami memohon permohonan kepada MA untuk memberikan fatwa kepada KPU," imbuh Pria kelahiran Aceh itu.

Lebih lanjut, Pria Alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menuturkan, adanya pelanggaran pemilu yang akan mempengaruhi preferensi orang dalam memilih.

Antara lain yang paling besar itu ialah penggunaan fasilitas negara dan penggunaan kebijakan negara untuk menguntungkan salah satu pasangan calon adalah kebijakan bantuan langsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads