Oleh karena itu, ATR/BPN terus memerangi mafia tanah melalui sinergi empat pilar yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Melalui pengembalian sertipikat hak atas tanah Nirina Zubir, Raja berharap bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kepemilikan sertipikat.
Raja Juli menyebut sertipikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
BACA JUGA:Sedih! Ini Reaksi Nirina Zubir saat Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Nirina Zubir Curhat ke Kapolda, Saya Ingin Mereka Dimiskinkan Pak!
Untuk diketahui, kasus mafia tanah yang dilakukan mantan ART Nirina Zubir terjadi pada November 2021.
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Riri Khasmita dan suaminya hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 Milar.
Dalam hal ini Riri Khasmita bersama suaminya diketahui telah melakukan pemalsuan dengan melibatkan oknum notaris. Alhasil, tanah milik almarhum ibunda Nirina Zubir beralih kepemilikannya ke orang lain.