Sedih! Ini Reaksi Nirina Zubir saat Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Nirina Zubir memberi respon sedih saat mantan ART divonis 13 tahun penjara terkait kasus mafia tanah-Jambi Independent-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan ART Nirina Zubir atau terdakwa mafia tanah; Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, resmi divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Riri Khasmita dan Edrianto akhirnya divonis sebagai tersangka kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Suami istri itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang.
BACA JUGA:Vidi Aldiano Akui Deg-degan saat Nyanyikan Lagu Kebyar-Kebyar dan Merah Putih di Istana Negara
Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terkait vonis tersebut, Nirina Zubir belum memberi tanggapan selain emoji sedih.
"Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum respons, hanya kasih emotikon sedih," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polda Sulawesi Tengah Resmi Berlakukan Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Kos-kosan di Duri Selatan Terbakar 6 Orang Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: