Ini Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi Jika Anggota KPPS Sakit atau Kelelahan

Rabu 14-02-2024,08:40 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Setiap TCK-EMT memiliki formasi lengkap di antaranya dokter, perawat, tenaga farmasi, tenaga logistik, tenaga administrasi, dan pengemudi ambulans. Saat ini, terdapat 458 TCK-EMT yang telah tersebar di Indonesia.

“Jadi, ini kesiapsiagaan berbasis EMT di mana tenaga kesehatan cadangan ini memiliki formasi lengkap ada dokternya perawatnya dan itu sudah tersebar ke seluruh Indonesia,” lanjut Dr. Sumarjaya.

Dr. Sumarjaya mengatakan, pada hari pemungutan suara, puskesmas akan buka dengan sistem rujukan.

Jika terjadi kegawatdaruratan di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat menghubungi PSC 119. 

Selanjutnya, PSC akan memberikan respons cepat dengan memberikan pertolongan pertama.

“Yang merespons cepat di TPS itu nanti adalah 119. Jadi, pertolongan pertamanya jika terjadi kegawatdaruratan, baru nanti akan langsung ke tempat-tempat fasilitas pelayanan kesehatan, apakah nanti itu bisa di puskesmas ataupun ke rumah sakit,” jelas Dr. Sumarjaya.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut penjelasannya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Menandatangani surat suara.

Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Kategori :