Ini Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi Jika Anggota KPPS Sakit atau Kelelahan

Rabu 14-02-2024,08:40 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.

Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.

Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Kategori :