JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk tetap melayani pemilih meski telah lewat waktu pencoblosan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik mengingat masih banyak pemilih yang belum bisa menggunakan suaranya hingga pukul 13.00 WIB.
"Berkenaan dengan antrean pemilih yang msih ada banyak di TPS pada saat jam 13.00 (WIB), maka KPPS wajib tetap melayani sampai dengan pemilih tersebutbisa menggunakan hak pilihnya," Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:AMIN Raih 132 Suara di TPS Cak Imin, Pendukung: Menang!
Walaupun begitu, Idham mengatakan, bagi KPPS yang akan melakukan pemungutan suara melebihi batas waktu tersebut, nantinya akan dimintai mohon formulir C-kejadian khusus.
Tidak hanya untuk KPPS, tentunya ini juga akan berlaku bagi para pemilih yang terhambat untuk datang ke TPS karena bencana alam, seperti banjir.
"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," kata Idham.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini warga Indonesia tengah merayakan pesta demokrasi lima tahunan. Mereka berkesempatan untuk menggunakan hak suaranya demi pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Ucapan Terima Kasih Prabowo Subianto Untuk Wartawan yang Setia Meliput Sejak Kampanye
Adapun jadwal pencoblosan Pemilu 2024 dimulai sejak pukul 07.00 waktu setempat hingga pukul 13.00 WIB.
Yang dipilih dalam Pemilu serentak 2024, yaitu calon legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sekaligus memilih calon presiden dan wakil presiden.
Pemilih yang terdaftar di DPT mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024.
Sedangkan untuk tahapan pemilu 2024 sendiri, sudah berlangsung sejak 2022 lalu, yaitu mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, penyampaian visi misi, kampanye, hingga debat capres-cawapres.