2 Mantan Direktur PT Timah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Berikut 5 Tersangka Baru

Minggu 18-02-2024,11:24 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

"Sedangkan total pembayaran bijih timah senilai Rp1.7 triliun," ujarnya.

Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.

Ketut mengatakan selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Dalam 2 Hari, 2 Pesawat Ditembaki KKB Papua: Penumpang Wing Air Terluka Akibat Serpihan

BACA JUGA:Kapan Bayi Bisa Mulai Dikatakan 'Aman' untuk Konsumsi Telur? Ini Rekomendasinya

Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma," kata Ketut.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Bucin Maksimal! Jennifer Lopez Luncurkan Album Terinspirasi Ben Affleck

BACA JUGA:Tottenham 1-2 Wolves: Joao Gomes Cetak Dua Gol Kalahkan The Lilywhites, Postecoglou: Saya Bukan Pesulap

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. 

"Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," tutupnya.

Kategori :