JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Lili Romli mendesak agar dugaan pelanggaran atau kecurangan harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Kecurangan harus dibawa ke Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi (MK) "Karena bagaimana pun membawa persoalan. Gibran itu kan bisa mencalonkan karena ada putusan kontroversial dari Mahkamah Konstitusi yang merubah syarat capres dan cawapres," ujarnya saat dihubungi Disway.id via telepon, Minggu 18 Februari 2024. Dia berharap, jika Presiden yang terpilih nanti harus menepati semua janji kampanyenya. "Jangan sekedar gimmick, itu harus dilaksanakan," harapnya. "Cukup sudah ketika zaman Pak jokowi banyak begitu janji. Banyak juga yang tidak terlaksana, ini jangan sampai terulang," imbuhnya. BACA JUGA:Tersandung Kasus 'Polisi Tak Netral', Aiman Witjaksono Mengaku Kini Kembali Menjadi Wartawan Usai Pilpres 2024 Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menambahkan, pada zaman Jokowi terjadi sebuah kesenjangan yang cukup lebar. Indeks gini mencapai 3,4% sehingga kemudian bantuan sosial (bansos) terus dilestarikan. "Padahal itukan bansos sebenarnya intervensi sementara untuk mereka yang terpuruk akibat dampak krisis, covid," tambahnya. Menurutnya, mereka ini jangan diberikan bansos. Tetapi diberikan lapangan pekerjaan, supaya pendapatannya naik, sehingga kesenjangan sosial tidak melebar. "Nah rakyat perlu mengontrol, dan mengawasi jalannya pemerintahan itu, jangan dibiarkan janji-janji manis yang sudah dikemukakan terulang kembali,"pungkasnya. BACA JUGA:Tom Lembong Optimis Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran: Tabulasi Volume Pelanggaran Melampaui Margin Kemenangan Dia mengharapkan agar presiden yang terpilih di tahun ini dapat kembali memperkuat demokrasi. Prof Lili menegaskan, demokrasi yang dimaksud adalah seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat. Jangan membuat demokrasi itu sendiri makin terpuruk dan mati di Indonesia. "Maka dari itu, pasal-pasal yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan khususnya UUD ITE jangan lagi digunakan, kalau perlu direvisi," ujarnya. Lebih lanjut. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menyebut, terdapat pasal-pasal yang merenggut kebebasan seseorang dalam berekspresi yang tertuang di Undang-Undang KUHP "Begitupun pasal pasal-pasal di Undang-Undang KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026, itukan banyak pasal-pasal yang bisa menjerat dan membelenggu kebebasan berekspresi serta berpendapat," imbuhnya. Dia juga menambahkan, jika nantinya Prabowo-Gibran yang akan memenangi pilpres. Jangan merangkul semua kekuatan, karena itu tidak baik. Perlu adanya kekuatan penyeimbang di tengah parlemen. "Misal ada kekuatan oposisi sehingga bisa melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan," tambahnya. Hal tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan saat masa pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Menurutnya, Jokowi hampir 80% merangkul semua kekuatan. Hanya tersisa 2 partai politik. Yaitu Demokrat dan PKS "Itu membuat parlemen lumpuh, tidak melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," kata Lili. "Saya kira tidak baik lah bagi penguatan demokrasi ketika semua kekuatan itu dirangkul. check and balances. Tidak akan berjalan," katanya.Guru Besar UI Desak Dugaan Kecurangan Pilpres Segera Diusut, Sentil Bansos
Senin 19-02-2024,11:38 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani
Kategori :
Terkait
Selasa 26-05-2026,22:29 WIB
Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Rocky Gerung: Hukum Bekerja Bukan Berdasarkan Tekanan dan Opini Publik
Senin 25-05-2026,14:00 WIB
10 Kampus Negeri dan Vokasi Terbanyak Pilihan SNBT 2026, 100 Ribu Orang Serbu UI
Rabu 13-05-2026,18:19 WIB
PBNU Gandeng UI Perluas Kerja Sama Pendidikan, Siapkan Program Beasiswa Double Degree
Rabu 06-05-2026,04:00 WIB
Bandit Sosial
Jumat 17-04-2026,19:48 WIB
Skandal Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI, LPSK Turun Tangan Lindungi Korban
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,04:00 WIB
Mati Lumbung
Rabu 10-06-2026,13:47 WIB
Sosok Patris Rumbayan Ibu Seskab Teddy Disebut Sony Sonjaya Terlibat Dugaan Korupsi MBG
Rabu 10-06-2026,11:49 WIB
Sosok Lula Kamal Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ini Daftar Bisnisnya
Rabu 10-06-2026,15:51 WIB
Irjen Kemenhaj Ungkap 5 Indikator Keberhasilan Haji 2026, Evaluasi Besar Segera Digelar
Rabu 10-06-2026,12:42 WIB
Sempat Bantah Punya Dapur SPPG, Nama Uya Kuya Kembali Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG
Terkini
Kamis 11-06-2026,11:12 WIB
Skema Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Plafon Rp80 Juta Cicilan Super Ringan, Coba Ajukan untuk Modal Bisnis!
Kamis 11-06-2026,11:10 WIB
Perkiraan Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta 2027
Kamis 11-06-2026,10:54 WIB
Kementerian Haji Bakal Akreditasi Seluruh Travel Umrah Usai Kasus Hanania, Perlindungan Jemaah Diperketat
Kamis 11-06-2026,10:31 WIB
Akhir Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: 4 Prajurit TNI Dipenjara, 2 Anggota Dipecat!
Kamis 11-06-2026,10:10 WIB