Tersandung Kasus 'Polisi Tak Netral', Aiman Witjaksono Mengaku Kini Kembali Menjadi Wartawan Usai Pilpres 2024

Tersandung Kasus 'Polisi Tak Netral', Aiman Witjaksono Mengaku Kini Kembali Menjadi Wartawan Usai Pilpres 2024

Aiman Witjaksono-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengaku telah kembali menjadi wartawan sejak Sabtu, 17 Februari 2024.

"Saya sampaikan juga yah, sejak hari Sabtu lalu, pekan lalu yah, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews," kata Aiman di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.

Aiman mengatakan dirinya kembali menjadi wartawan usai cuti menjadi tim pemenangan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Aiman Tiba di PN Jakarta Selatan

"Saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah melakukak cuti pada saat saya menjadi caleg dan Tim dari Pemenangan Ganjar-Mahfud," ungkapnya.

Sebagai informasi, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sempat menyinggung jika aparat kepolisian tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Atas hal tersebut, kini Aiman Witjaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan tersebut, dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan tersebut pihaknya layangkan atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.

Aiman sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi

Atas laporan tersebut, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. 

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: