Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi

Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi

Hari ini (19/2) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini (19/2) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dilayangkan Aiman melawan Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

BACA JUGA:Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Aiman Tiba di PN Jakarta Selatan

Tampak menggugat soal penyitaan handphone (HP) miliknya saat diperiksa sebagai saksi perihal pernyataan oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.

"Senin 19 Februari 2024 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama di ruang sidang 06," tulis informasi dalam website.

Sementara Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menerangkan tim kuasa hukum bersama Aiman hadir dalam persidangan.

"(Aiman Witjaksono) hadir," ujar Finsensius, saat dihubungi, terangnya.

"Sidang jam 10. Kami sudah di PN jam 10 pagi," lanjutnya.

Sebelumnya,  Senin (19/2) sidang pertama praperadilan Aiman Witjaksono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Saat Surya Paloh Dipanggil Jokowi, Ini Kata NasDem dan PKB

Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan sidang pertama akan digelar.

"Senin sidang pertama ya bang," katanya kepada awak media, Minggu 18 Februari 2024.

Pihaknya mengaku telah menyiapkan bukti-bukti jelang sidang.

"Betul bang kami siapkan semua bukti yang ada," ujarnya.


Usai Aiman ​​Witjaksono mengajukan praperadilan terkait penyitaan telepon genggamnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Metro Jaya angkat bicara.

BACA JUGA:Tom Lembong Optimis Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran: Tabulasi Volume Pelanggaran Melampaui Margin Kemenangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak dari Aiman ​​Witjaksono untuk mengajukan praperadilan.

"Itu hak yang bersangkutan utk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormatinya," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.

Diterangkannya, melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu.

“Selanjutnya penyidik ​​melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik ​​dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” tegasnya.

Aiman ​​Witjaksono ajukan praperadilan ke pengadilan terkait penyitaan telepon genggamnya oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan

Aiman ​​Witjaksono mengatakan alasannya mengajukan permohonan praperadilan itu untuk melindungi narasumbernya.

"Saya sampaikan sedikit bahwa kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: