Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Izin Tambang di Babel Capai Ratusan Triliun Rupiah, Ahli Lingkungan: Harus Ditanggung Negara

Selasa 20-02-2024,08:12 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo membeberkan jumlah kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 capai ratusan miliar rupiah.

Bambang mengatakan kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Bisa Terjadi 'Kiamat Internet' di Tahun 2025, Apa yang Jadi Pemicunya?

BACA JUGA:Anak Vincent Rompies Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Bakar dan Memar

Lebih lanjut, Bambang merinci dari jumlah tersebut biaya kerugian lingkungan (ekologis) mencapai Rp 183.703.234.398.100 (Rp183 Triliun).

"Di kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya itu Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050," rincinya.

"Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 T. Jadi total untuk untuk yang nonkawasan hutan APL adalah 47,703 triliun," tambahnya.

BACA JUGA:Legolas Rompies Anak Vincent Rompies Terlibat Penganiayaan SMA Binus Serpong, 7 Nama Lain Diumbar Netizen

BACA JUGA:Anak Vincent di 'Geng Tai' Bikin Geger, Warganet Seret Komedian Rigen dan Fadil Jaidi, Kenapa?

Sementara itu, kata Bambang, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar.

"Dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar dia.

Bambang mengatakan dalam melakukan penghitungan ini, dirinya merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kategori :