Profil Amir Syahbana, Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Miliki Total Kekayaan Lebih dari Rp8 Milliar
Amir Syahbana,Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Total Kekayaannya Mencapai Rp 8,8 Milliar-@dinas_esdm_babel-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Amir Syahbana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 26 April 2024 lalu.
Akibat perbuatannya itu jabatan Amir Syahbana sampai harus dicopot sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.
Amir Syahbana diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebenarnya Amir Syahbana sudah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi PT Timah, Adik Sandra Dewi Ikut Diperiksa Kejagung
Akan tetapi karena terlibat dugaan kasus korupsi PT Timah maka jabatannya terpaksa harus tergerus.
Amir Syahbana merupakan pria kelahiran 9 September 1973 yang pernah menjadi Kabid Pertambangan Mineral Dinas ESDM Babel 2018-2021
Selain itu dia adalah lulusan Teknik Pertambangan, Universitas Sriwijaya (Unsri) dan kini menjadi tersangka kasus korupsi PT Timah.
Tidak sendiri, Amir Syahbana ditahan bersama eks Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo dan marketing PT TIN Fandy Lie, (adik Hendry Lie).
Saat ini, pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel, BN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan manfaat.
Meskipun demikian, keduanya belum ditahan karena alasan kesehatan yang disampaikan oleh BN, serta Hendry Lie belum memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung.
"Dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Jumat 26 April 2024 di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, Suranto, BN, dan Amir Syahbana diduga terlibat dalam pembuatan dan persetujuan rencana kerja, anggaran, dan biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: