KPK Geledah BPKAD hingga Dinas Pendidikan, Bukti Pergeseran Anggaran Disita!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam memberikan keterangan persnya-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Tim penyidik kini melakukan penggeledahan maraton di sejumlah instansi pemerintah provinsi.
Terbaru, KPK menyisir kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada Rabu (12/11/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP).
BACA JUGA:Tahta RAJA Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Selain kantor BPKAD, penyidik juga menyasar sejumlah rumah pribadi yang diyakini terkait dengan perkara ini. Tak berhenti di situ, pada hari ini (13/11), KPK kembali turun tangan menggeledah kantor Dinas Pendidikan Riau untuk menelusuri aliran dana tambahan anggaran.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11) dan Dinas PUPR pada Selasa (11/11).
Serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Riau.
Dari hasil OTT, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Abdul Wahid, Gubernur nonaktif Riau
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur
- M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
